Sumber :
- Dhoni Setiawan/ANTARA
VIVA.co.id
- Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jendral Polisi, Badrodin Haiti, mengaku penambahan pasal terhadap perkara yang dituduhkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto, sangat mungkin dilakukan oleh penyidik.
Hal itu bergantung dengan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan serta bukti-bukti yang diambil oleh penyidik dari Bareskrim, ahli dan kejaksaan.
Baca Juga :
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
"Kan pemeriksaannya berkembang, ada kesaksian lain. Itu dinamika penyidik nggak dilarang undang-undang," paparnya.
Ia mengaku menghargai, bila ada penafsiran lain atas penambahan pasal yang dilakukan penyidik terhadap KPK. Sejauh ini, ia menghormati persepsi itu. "Tentu banyak penafsiran, (dan) tentunya kita hormati," kata Badrodin.
Terpisah, Bambang tetap mempermasalahkan penambahan pasal baru oleh penyidik terhadap perkara yang membelitnya. "Saya sedang koordinasi dengan pengacara saya, ada beberapa hal penting. Kok tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56, pasal 55 tentang peran, katanya saya membantu melakukannya," katanya. (ren)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia mengaku menghargai, bila ada penafsiran lain atas penambahan pasal yang dilakukan penyidik terhadap KPK. Sejauh ini, ia menghormati persepsi itu. "Tentu banyak penafsiran, (dan) tentunya kita hormati," kata Badrodin.