Jaksa Agung Jelaskan Dilema KPK Tangani Perkara Budi Gunawan

Jaksa Agung Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menjelaskan ihwal pelimpahan penyidikan perkara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan.


Keputusan itu, kata Jaksa Agung, memang hasil koordinasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan. Pada pokoknya adalah ada dilema hukum yang dihadapi KPK setelah Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.


Pada satu sisi, katanya, menurut peraturan, KPK tak bisa menghentikan perkara yang telah disidik. Begitu juga dengan kasus yang menyangkut Budi Gunawan, sehingga tak bisa dihentikan. Di sisi lain, Pengadilan membatalkan keputusan KPK menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
"Penanganannya harus ditinjau ulang. Persoalannya adalah KPK tidak mungkin menghentikan perkara yang tengah dilakukan penyidikan. Di sisi lain keputusan Pengadilan final dan mengikat," kata Jaksa Agung di kantor KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Jaksa Agung mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait sinergitas dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.


Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa perkara yang menyangkut Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak sama dengan perkara Budi Gunawan. Menurut dia, perkara Samad dan Bambang masih tetap akan ditangani Polri.


"Prosesnya akan tetap berjalan, Kejaksaan sudah menerima SPDP, Jaksa Penuntut Umum harus menunggu hasil penyidikan dari Mabes Polri dalam berkas perkara. Nantinya akan melalui proses pra penuntutan," ujarnya.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya