Jaksa Agung Jelaskan Dilema KPK Tangani Perkara Budi Gunawan

Jaksa Agung Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menjelaskan ihwal pelimpahan penyidikan perkara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan.


Keputusan itu, kata Jaksa Agung, memang hasil koordinasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan. Pada pokoknya adalah ada dilema hukum yang dihadapi KPK setelah Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.


Pada satu sisi, katanya, menurut peraturan, KPK tak bisa menghentikan perkara yang telah disidik. Begitu juga dengan kasus yang menyangkut Budi Gunawan, sehingga tak bisa dihentikan. Di sisi lain, Pengadilan membatalkan keputusan KPK menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan.


"Penanganannya harus ditinjau ulang. Persoalannya adalah KPK tidak mungkin menghentikan perkara yang tengah dilakukan penyidikan. Di sisi lain keputusan Pengadilan final dan mengikat," kata Jaksa Agung di kantor KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.


Jaksa Agung mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait sinergitas dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.


Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa perkara yang menyangkut Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak sama dengan perkara Budi Gunawan. Menurut dia, perkara Samad dan Bambang masih tetap akan ditangani Polri.


"Prosesnya akan tetap berjalan, Kejaksaan sudah menerima SPDP, Jaksa Penuntut Umum harus menunggu hasil penyidikan dari Mabes Polri dalam berkas perkara. Nantinya akan melalui proses pra penuntutan," ujarnya.


Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Baca juga:




Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024