Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menjelaskan ihwal pelimpahan penyidikan perkara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan.
Keputusan itu, kata Jaksa Agung, memang hasil koordinasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan. Pada pokoknya adalah ada dilema hukum yang dihadapi KPK setelah Pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Pada satu sisi, katanya, menurut peraturan, KPK tak bisa menghentikan perkara yang telah disidik. Begitu juga dengan kasus yang menyangkut Budi Gunawan, sehingga tak bisa dihentikan. Di sisi lain, Pengadilan membatalkan keputusan KPK menetapkan status tersangka kepada Budi Gunawan.
"Penanganannya harus ditinjau ulang. Persoalannya adalah KPK tidak mungkin menghentikan perkara yang tengah dilakukan penyidikan. Di sisi lain keputusan Pengadilan final dan mengikat," kata Jaksa Agung di kantor KPK, Jakarta, Senin 2 Maret 2015.
Jaksa Agung mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait sinergitas dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: