Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan adalah bentuk kompromi yang mengecewakan.
Alih-alih menempuh segala upaya hukum yang ada, KPK malah bersepakat untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Padahal, hingga hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi terkait penolakan kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan.
"Kalaupun ternyata permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK, yaitu Peninjauan Kembali (PK)," kata Peneliti PSHK, Miko Ginting dalam keterangan persnya, Senin, 2 Maret 2015.
Menurut Miko, pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh Kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung.
KPK kata dia, sepatutnya mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri memberikan kewenangan bagi institusi Kepolisian untuk menyidik perkara pidana yang dilakukan oleh personilnya sendiri.
Dengan demikian, terbuka ruang besar bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada Kepolisian. "Hal ini membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut," ujar dia.
Baca Juga :
KY Pertimbangkan Praperadilan Bareskrim Polri
Baca Juga :
KY: Semoga Presiden Jokowi Terketuk Hatinya
Baca Juga :
Jadi Tersangka, Dua Pimpinan KY Tak Akan Mundur
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: