Sumber :
- Antara/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Dua warga negara Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipastikan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 4 Maret 2015.
Tak disebutkan waktu pasti pemindahan terpidana yang dikenal kelompok Bali Nine itu. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso, hanya menyebut “(pemindahan) dilaksanakan besok siang (Rabu, 4 Maret 2015).”
Momock mengaku belum memberi tahu Konsul Jenderal Australia di Denpasar, Majell Hind, karena baru saja selesai berkoordinasi dengan apara keamanan. Soal apakah Myuran dan Andrew akan dibawa ke bandara menggunakan baracuda, Momock menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi. (ren)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: