Payung Hukum 4 Kebijakan Stabilisasi Ekonomi Segera Diteken

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi
- Pemerintah segera menerbitkan peraturan yang menjadi landasan empat kebijakan stabilisasi perekonomian. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, payung hukum itu terdiri dari Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan. 

Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh di Bawah Vietnam dan Filipina

"Semua inisitaif payung hukum ini akan dibahas secara detail dan diteken Senin depan," ujarnya di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
Genjot Pertumbuhan, Ini Permintaan Kadin pada Pemerintah


Empat kebijakan stabilisasi perekonomian terdiri dari revisi PP Tax Allowance No. 52/2011, revisi Permen ESDM Terkait mandatori Biodiesel 10 persen, pembuatan PMK anti dumping, serta Inpres terkait perluasan pembebasan visa wisman.

Cakupan penerima
tax allowance
akan diperluas kepada perusahaan yang mau mereinvestasikan labanya, perusahaan yang melakukan riset besar (R&D), serta variabel lain seperti perusahaan dengan orientasi ekspor hingga sekian persen, penggunaan TKDI (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sekian persen, tingkat penyerapan tenaga kerja sekian persen.


Sofyan menjelaskan, setidaknya ada empat kemudahan yang akan didapatkan investor, di antaranya, pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar maksimal 30 persen dalam periode enam tahun (5 persen per tahun), percepatan akselerasi amortisasi dan depresiasi (penyusutan), kompensasi kerugian (
lost carry forward
) yang lebih lama menjadi 10 tahun, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan pada subjek pajak luar negeri (repatriasi) sebesar 10 persen.


"Kami berikan diskresi ke BKPM agar prosesnya lebih cepat, dengan pertimbangan menteri teknis dan pertemuan tripartit antara BKPM, Menkeu dan Pajak," ujarnya.


Sementara pennggunaan Bahan Bakar Nabati ditingkatkan menjadi 15 persen pada tahap awal, kemudian akan ditingkatkan menjadi 20 persen pada tahun berikutnya. Diharapkan ini akan meningkatkan kontribusi terhadap lingkungan daan mengurangi impor solar.


"Barangkali harga CPO juga bagus karena suplainya lebih banyak kami dorong untuk penggunaan dalam negeri, menteri ESDM akan mengeluarkan Permen, sumber dana berasal dari subsidi dari industri itu sendiri," tuturnya.


Selain itu, pemerintah juga akan membuat PMK untuk melindungi industri dalam negeri. Nantinya perusahaan yang terbukti melakukan dumping, akan dikenai penalti denda uang dengan dikenai biaya masuk tindakan pengamanan sementara dan atau bea anti dumping sementara. Jika terbukti tidak bersalah, dana mereka akan dikembalikan.


"Praktik dumping di industri baja dan tekstil membuat harga rendah dan perusahaan lokal seperti Kras dan Posco tidak bisa bersaing, ini merupakan
unfair trading
," ujarnya.


Sofyan menambahkan, Kemenkeu akan membentuk akun khusus sehingga tidak serumit sebelumnya yang harus masuk melalui APBN dan keluar melalui restitusi yang memakan waktu lama.


Terakhir, pemerintah akan menambah empat negara penerima bebas visa yakni Jepang, Korea, Tiongkok dan Rusia dalam rangka meningkatkan minat wisman dan meningkatkan devisa dalam waktu singkat.


"Kami akan perluas rezim visa bebas, ditambah empat negara lagi sehingga totalnya ada 19. Tapi detailnya, keempat payung hukum ini akan dibahas Senin mengingat ada hal teknis seperti biodiesel harus melalui mekanisme tender, kontrak dengan Pertamina dan sebagainya," tuturnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya