Sumber :
- Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
- Sebanyak 508 minimarket atau swalayan di Kota Surabaya, Jawa Timur, disegel oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Minimarket itu disegel karena tidak memiliki izin gangguan atau disebut izin HO (hinderordonnantie).
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny CH.T, mengatakan bahwa langkah penyegelan dan pemberian surat peringatan kedua dari Pemerintah Kota Surabaya merujuk pada pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan.
“Ini kami beri waktu satu minggu untuk mengurus izin. Jika tetap tidak mengindahkan akan ada surat peringatan ketiga. Ketika itu disampaikan, lalu ternyata mereka tidak ada itikad baik untuk melengkapi izin, usaha itu kami segel,” kata Denny saat memimpin penyegelan minimarket di Jalan Ngagel Rejo, Ngagel Dadi, dan Bratang Gede, Surabaya, pada Senin sore, 16 Maret 2015.
Denny menjelaskan, jumlah minimarket yang disegel sesuai data yang diberikan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya sebanyak 508 minimarket. Penyegelan dilakukan serentak hingga ada niat baik dari pemilik usaha untuk mengurus izin HO.
“Ini kami lakukan serentak, di Surabaya pusat ada 48, Surabaya selatan 160, Surabaya barat 64, Surabaya utara 64, dan Surabaya timur ada 172. Semua terdiri atas berbagai usaha toko modern,” Denny menambahkan.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: