KPK Tambah Personel Khusus Hadapi Gugatan Praperadilan

Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P dihadiahi jebakan tikus
Sumber :
  • D.A.Pitaloka/Malang

VIVA.co.id - Energi dan pikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terkuras menyusul putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Putusan itu, mendorong sejumlah tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan terhadap KPK, atas status tersangka yang ditetapkan kepada mereka.

KPK pun merekrut advokat dan tenaga baru di Biro Hukum untuk khusus menangani kasus praperadilan.

Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, lembaganya tidak keberatan jika para tersangka korupsi mengajukan praperadilan.

“Untuk menghadapi itu (praperadilan), tentunya kami siap. Apa yang akan KPK lakukan, salah satunya adalah mengirimkan surat kepada MA (Mahkamah Agung),” kata Johan, saat memberikan kuliah umum di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2015.

Surat itu berisi, agar MA memperhatikan praperadilan sebagai objek praperadilan adalah penetapan tersangka. Dalam surat itu, KPK juga mengusulkan MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA), karena dampak praperadilan tidak hanya dirasakan KPK, namun juga akan berimbas pada tersangka-tersangka di Kepolisian dan Kejaksaan.

KPK tetap siap menghadapi dan menyiapkan materi praperadilan. Jika hakim nanti menerima semua pengajuan praperadilan, itu akan membuat energi KPK terkuras. Antisipasinya, KPK menambah personel di biro hukum.

“Silakan saja (praperadilan), kami siap. Namun, proses praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan, ini yang perlu digarisbawahi. Jadi, proses praperadilan silakan, namun proses penyidikan juga jalan,” lanjutnya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Praperadilan Hadi Poernomo

Salah satu gugatan praperadilan yang segera ditangani KPK adalah gugatan bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, yang telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia Tbk. KPK menuduh dia merugikan keuangan negara hingga Rp375 miliar, ketika mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA, saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

KPK baru dua kali memanggil Hadi untuk diperiksa, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014. Namun, dalam dua kali pemanggilan, yakni pada 5 dan 12 Maret 2015, Hadi absen dengan alasan sakit jantung. Hadi mengaku harus dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.

KPK juga menjelaskan tentang rencana Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden untuk memfokuskan 60 persen kinerja KPK dalam melakukan pencegahan korupsi.

Menurut Johan, KPK melakukan pencegahan dan penindakan secara simultan dengan kecepatan yang sama. (asp)


Baca juga:

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang



Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024