Konflik KPK& Polri Dinilai Membuat Masyarakat Terpecah Belah

Bambang Widjojanto Bertolak Ke Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Kekisruhan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Forum Putra Putri Polri (FPPP) meminta, agar penegakan supremasi hukum ditetapkan. Hal ini dilakukan, agar masing-masing petinggi negara tersebut saling menghormati hukum yang berlaku.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Ketua FPPP, Bimo Suryono mengatakan, saat kekisruhan Polri vs KPK terjadi, ada saja oknum pimpinan lembaga anti rasuah telah melakukan pengabaian sekaligus pelanggaran atas prinsip saling menghormati.

"Misalnya, KPK telah melakukan 'interupsi hukum secara telak dan sepihak, yaitu terhadap proses bernegara oleh presiden atas pergantian jabatan Kapolri," ujar Bimo di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa 17 Maret 2015.

Untuk meminimalisir, bahkan menyelesaikan konflik yang tengah terjadi di tubuh Polri dan KPK, Bimo meminta Polri yang notabene sebagai penegak hukum, untuk menindak tegas kelompok yang telah melakukan upaya sistematis dan masif dalam pengembangan opini yang mendegradasi kepolisian.

Dia juga mengatakan, agar pihak kepolisian untuk terus mengusut kasus pidana yang dilakukan oleh Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan yang lainnya.

"Hal ini, Polri dibikin seolah-olah melakukan kriminalisasi terhadap KPK, padahal oknum KPK itu yang melakukan kriminalisasi," kata Bimo.

Bimo melanjutkan, konflik Polri vs KPK juga telah berdampak kepada pecahnya opini masyarakat. Sehingga seakan-akan masyarakat terbelah dan diadu domba denga konflik yang terjadi tersebut.

"Akhirnya, para pendukung kedua kubu justru menimbulkan persoalan baru karena perdebatan yang keluar dari esensi sebenarnya, yakni penegakan hukum," ujarnya

Menurut Bimo, bahkan karena adanya keputusan KPK, dan melibatkan Polri, konflik di masyarakat terutama dikalangan bawah menjadi terlalu jauh.

"Banyak konflik yang keluar dari esensi yang seharusnya itu tidak terjadi," tambahnya

Sehingga, kata Bimo, sebagai lembaga anti rasuah, sudah seharusnya KPK membentuk Dewan Kehormatan guna menuntaskan perkara pelanggaran etis yang dilakukan oleh oknumnya.

"Karena berdasarkan niat awal berdirinya KPK, lembaga tersebut bersifat sementara. Oleh karenanya, kewenangan penyidikan, tidak sepatutnya dilakukan oleh petugas yang berstatus sipil. Karena mereka Ad Hoc, dan selama ini tidak ada kan sidang etis di KPK. Jadi, kewenangan penyidikan seharusnya ada di Polri," ujarnya. (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya