- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
Ruki menyebut penanganan perkara sejumlah kasus terus dilakukan. Bahkan, kini gelar perkara suatu kasus rutin digelar. "Setiap hari meminta kepada para penyidik untuk gelar kasus satu hari minimal dua," kata Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.
Dia menuturkan, gelar perkara dilakukan untuk memeriksa perkembangan setiap perkara yang tengah ditangani KPK. Beberapa tersangka kasus tindak pidana korupsi kini bahkan telah dilakukan penahanan.
Ruki berharap dengan berjalannya penanganan perkara itu, diharapkan 36 kasus yang kini dalam tahap penyidikan dapat diselesaikan sebelum masa jabatan Pimpinan KPK jilid 3 berakhir pada akhir 2015.
"Obsesi saya menyelesaikan semua, tapi kalau nggak bisa 90-80 persen, 75 persen sudah bagus. Jadi, pimpinan jilid 4 lebih mudah," ujar dia.
Menurut Ruki, penanganan perkara dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah memperbantukan tim Jaksa Penuntut Umum ke dalam penyidikan. Hal tersebut dilakukan lantaran tidak memungkinkannya menambah tenaga penyidik dari luar untuk saat ini.
"Caranya memperbantukan tenaga-tenaga JPU dan mengalihkan tugasnya ke penyidik tentunya dengan tidak berpengaruh dengan proses penuntutan, karena sampai hari ini tidak memungkinan penyidik baru," kata Ruki. (art)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]