Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo disebut menandatangani peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu malam, 18 Maret 2015. Presiden telah menggelar rapat soal finalisasi peraturan pilkada serentak.
"Tadi membahas mengenai pilkada serentak, karena nanti malam (Rabu malam, 18 Maret 2015) akan diteken Pak Jokowi, makanya tadi finalisasinya," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu malam, 18 Maret 2015.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
"Tadi membahas mengenai pilkada serentak, karena nanti malam (Rabu malam, 18 Maret 2015) akan diteken Pak Jokowi, makanya tadi finalisasinya," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu malam, 18 Maret 2015.
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Menurut Tedjo, rapat itu membahas pasal per pasal yang akan diterapkan pilkada serentak. "Pasal per pasal dibahas sehingga tidak terjadi kesalahan. Makanya panjang sekali tadi. Kami laporkan kepada Presiden. Tidak ada perubahan lagi," katanya.
Menteri mengaku sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait keamanan pilkada serentak. Sebab, momentum itu pertama kali dan digelar serentak di ratusan daerah.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Menurut Tedjo, rapat itu membahas pasal per pasal yang akan diterapkan pilkada serentak. "Pasal per pasal dibahas sehingga tidak terjadi kesalahan. Makanya panjang sekali tadi. Kami laporkan kepada Presiden. Tidak ada perubahan lagi," katanya.