Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus vonis mati terhadap laki-laki bawah umur di Nias. Sebab ada perbedaan informasi soal usia terpidana, Yusman Telaumbanua.
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yusman Telaumbanua divonis mati ketika berusia 16 tahun pada Mei 2013. Polisi memiliki informasi lain yang menyebutkan bahwa Yusman berumur 21 tahun atau sudah dewasa saat divonis.
"Kita akan mendalami penyelidikan di Polres Nias terkait terpidana mati atas nama Yusman Telaumbanua,” kata Helfi.
Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013.
Yusman dan Rusula divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012. Yusman dan Rasulah kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013.