Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus vonis mati terhadap laki-laki bawah umur di Nias. Sebab ada perbedaan informasi soal usia terpidana, Yusman Telaumbanua.
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yusman Telaumbanua divonis mati ketika berusia 16 tahun pada Mei 2013. Polisi memiliki informasi lain yang menyebutkan bahwa Yusman berumur 21 tahun atau sudah dewasa saat divonis.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Helfi Assegaf, berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Nias, usia terpidana 21 tahun saat menjalani penyelidikan. "Keterangan itu diperoleh dari sekolah terdakwa,” katanya kepada wartawan di Medan, Kamis, 19 Maret 2015.
Tapi Polisi masih menyelidiki kembali kasus itu dan mencari data yang berkaitan dengan proses penyidikan. Penyelidikan melibatkan unsur Direktorat Profesi dan Pengamanan, Direktorat Reserse Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah.
"Kita akan mendalami penyelidikan di Polres Nias terkait terpidana mati atas nama Yusman Telaumbanua,” kata Helfi.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: