Tim Sembilan: Penyidik KPK Harus Jadi Pegawai Tetap

Tim Sembilan: Penyidik KPK Harus Jadi Pegawai Tetap
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya

VIVA.co.id - Anggota Tim Sembilan, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Oegroseno mengusulkan, seluruh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat menjadi pegawai tetap di lembaga antirasuah itu. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi pelemahan akibat konflik dengan lembaga hukum lain.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Penyidik KPK selama ini diambil dari Polri, Kejaksaan, dan BPKP, sifatnya masih diperbantukan. Saat ada masalah konflik dengan Kejaksaan maka Kejaksaan menarik penyidiknya. Begitu juga, Polisi juga menarik keluar anggotanya," ujarnya usai menjadi narasumber dalam diskusi publik di Universitas Airlangga Surabaya, Kamis, 19 Maret 2015.

Mantan Wakil Kepala Polri ini menjelaskan, dalam polemik KPK dengan Polri, ada upaya penarikan ke belakang atas kemajuan lembaga antikorupsi itu.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Jangan sampai tangan dan kepalanya ada di KPK, tapi kakinya masih ada di Kejaksaan maupun Polisi," katanya menambahkan.

Terkait pelemahan KPK, dia menilai terlalu banyak yang berperan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

“Menariknya dari belakang. KPK selalu ditarik ke belakang bukan didorong ke garis finis," katanya.

Kekurangan lain di KPK adalah jumlah personel. Dia membandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong, yang jumlah penyidiknya lebih banyak, yakni 2.500 orang, sedangkan penyidik KPK cuma 800 orang.

Dia berharap KPK semakin kuat. Sebagai lembaga independen harus kuat dan lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka. Sebab KPK dilarang menghentikan penyidikan.

“Makanya KPK harus sangat ekstra hati-hati menaikkan penyelidikan menuju penyidikan."

Tim Sembilan adalah tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Tim itu dibentuk guna mencari solusi atas kisruh antara KPK dengan Polri. Tugas pokok tim ini adalah mencari fakta, menemukan akar masalah, dan mencari solusi atas konflik KPK-Polri. Awalnya, Presiden menunjuk tujuh orang sebagai anggota tim. Belakangan, jumlahnya bertambah dua, yakni mantan Kepala Polri Jenderal Sutanto dan sosiolog, Imam B. Prasodjo.




Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya