'Pemerintah Jangan Ragu Cabut Kewarganegaraan Pengikut ISIS'

Militan ISIS asal Indonesia.
Sumber :
VIVA.co.id
Terlibat ISIS, Turki Deportasi Tiga WNI ke Indonesia
- 16 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bergabung ke ISIS ditemukan di perbatasan Turki hendak menyeberang ke Suriah. Meski sudah ditemukan, mereka sudah menolak untuk dideportasi.

Kemlu Bantah Penangkapan WNI di Turki

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, menyikapi persoalan ini, pemerintah diminta untuk tegas dalam mengambil sikap. Hal ini dikhawatirkan, kejadian ini akan berkelanjutan.
Lima Tersangka ISIS Berangkatkan 37 WNI ke Suriah


"Yang jelas harus diambil tindakan terhadap mereka," ujar Jimly saat ditemui di Hotel Kempinsky, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015


Menurut Jimly, salah satu tindakan tegas kepada 16 WNI itu yakni mencabut status kewarganegaraannya sebagai warga Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut perlu dipelajari dahulu lebih lanjut


"Itu harus dipastikan dulu, kalau memang dia ikut (ISIS), sehingga menjadi hilang kesetiaannya pada NKRI, sudah jadi alasan untuk mencabut paspor dan kewarganegaraannya," katanya


Jimly mengatakan, dalam menangani kasus ini, Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang lengkap. Jadi setiap keputusan tinggal berada di tangan pemerintah.


"Kalau ada masalah bawa ke pengadilan, hakim akan menangani perkara yang masuk padanya, meski itu aturannya belum ada. Tetapi, semua WNI kita yang bekerja masuk dinas militer di negara orang lain, itu harus diberhentikan statusnya sebagai WNI," ujarnya. (one)

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya