Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 4,8 ton di kawasan Kreung Raya, Aceh Besar, Rabu, 18 Maret 2015. Ganja-ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, mengatakan, 4,8 ton ganja kering tersebut berhasil disita aparat dari dalam dua truk yang membawa kayu bakar. Barang haram itu dibawa dari Lamteuba, Aceh Besar.
"Jumlah seluruhnya 4812 bal, satu bal satu kilo, diperkirakan 4,8 ton," kata Irjen Pol Husein Hamidi dalam perbincangan bersama tvOne, Jumat, 20 Maret 2015.
Lima orang pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh, dua di antaranya adalah pengemudi truk dan sisanya adalah kernet. Ganja-ganja kering itu akan dibawa ke Jantho untuk dibawa ke Pulau Jawa.
Modus yang digunakan pelaku dalam membawa barang haram ini cukup unik. Pelaku menyimpan ganja-ganja siap edar itu di bagian bawah truk dengan ditutup kayu. Untuk mengelabui petugas, dua truk itu sengaja membawa kayu bakar.
"Biasanya yang menanam orang lain, yang bawa dari kebun orang lain, yang ambil orang lain. Mereka (pelaku) hanya mengambil, mereka hanya mengantar ke Jantho. Ini harus kita ungkap pasti ada yang mendanai," paparnya.
Dia menambahkan, kelima pelaku akan terancam hukuman berat yang ancamannya hukuman mati. "Kita proses segera mungkin supaya dihukum seberat-beratnya, supaya tidak mengulangi lagi," imbuhnya. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Biasanya yang menanam orang lain, yang bawa dari kebun orang lain, yang ambil orang lain. Mereka (pelaku) hanya mengambil, mereka hanya mengantar ke Jantho. Ini harus kita ungkap pasti ada yang mendanai," paparnya.