Pengacara Razman Ditahan, Ini Reaksi Sutan Bhatoegana

Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution
Sumber :
  • M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id
Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan
- Tersangka korupsi pembahasan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, menggunakan jasa pengacara Razman Arif Nasution, untuk mengajukan praperadilan terhadap statusnya oleh KPK.

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Namun, Razman kini justru ditahan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung pada Rabu 18 Maret 2015 terkait kasus penganiayaan terhadap keponakannya bernama Nur Kholis pada 2006 dan divonis tiga bulan penjara oleh pengadilan. Menyikapi hal itu, Sutan yang dijemput KPK dari Rutan Salemba pada Jumat 20 Maret 2015 malam, memilih tidak merespon pertanyaan itu.

Saat ditangkap, istri Razman sempat menghalangi penangkapan. Namun, setelah dilakukan upaya paksa, Razman berhasil ditangkap dan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.

Sutan baru merespon, saat dikonfirmasi terkait keengganannya datang ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan. "Tanya kawan-kawan KPK lah," seloroh Sutan.

Kuasa hukum Sutan lainnya, Rahmat Harahap, mengatakan, pengacara Sutan dalam praperadilan tidak hanya Razman. Sehingga, walau Razman yang juga pengacara Komjen Budi Gunawan saat praperadilan yang dimenangkannya, ditahan kejaksaan, tidak akan berpengaruh.

"Saya satu tim (dengan Razman Arif), masuk dalam tim kuasa Eggi Sudjana and Partner. Jadi ada enam orang, termasuk saya," katanya.

Sutan sejatinya harus menandatangani berkas perkara yang sudah masuk tahap penuntutan. Namun, Sutan enggan menandatangani itu. Sehingga, oleh penyidik, Sutan dibawa ke KPK.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana telah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diperiksa hampir selama sembilan jam, 2 Februari 2015. Namun, merasa tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK, kini Sutan telah mengajukan permohonan praperadilan. (one)

![vivamore="
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya