Kuasa Hukum Sutan Yakin Tuhan Izinkan Menang Praperadilan

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Sidang permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Maret 2015.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Kubu Sutan mengaku siap dalam menghadapi proses persidangan praperadilan. Bahkan mereka mengaku sudah menyiapkan segara sesuatunya termasuk bukti-bukti yang mendukung gugatannya. "Kami sudah buat persiapan untuk praperadilan," kata kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, Senin 23 Maret 2015.

Rahmat menyebut persiapan yang dilakukan sudah cukup maksimal. Meski dia belum sempat berkonsultasi dengan Sutan terkait praperadilan ini, lantaran kliennya sebelumnya telah ditahan oleh penyidik.

Sutan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah ditahan di Rutan Salemba, dan saat ini penahanannya telah dipindahkan ke Rutan KPK.?

Meski demikian, Rahmat yakin bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan preperadilan yang diajukan Sutan itu. ?"Kalau kami sudah biasa kalah, tapi kami berharap dengan izin Allah, Bang Sutan menang," Kata Rahmat.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. (ren)

![vivamore="
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya