KPK Periksa Seorang Notaris di Pencucian Uang Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Demokrat Jadi Saksi Untuk Anas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris bernama Bertha Herawati, Kamis 23 Maret 2015.

Nazaruddin Siap Bantu KPK 'Seret' Fahri Hamzah

Dia diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah, dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hebatnya Nazaruddin, Bisa Kendalikan Perusahaan di Balik Bui


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Bertha diketahui merupakan notaris Grup Permai, konsorsium perusahaan yang dipimpin oleh Nazaruddin. Bertha diketahui juga pernah tercatat sebagai sekretaris bidang pemberdayaan perempuan DPP Partai Demokrat.


Bersama dengan Bertha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, yakni R. Muhammad Irawan serta Titis Sosro Triraharjo. Keduanya juga akan diminta keterangan sebagai saksi pada perkara ini.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.


Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin sebelumnya, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar.


Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.


Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar. PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.


KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menjerat Nazar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya