KPK Bantah Tuduhan Pengacara Bhatoegana soal Penyidik Ilegal

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan pengacara tersangka Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, bahwa ada dua penyidik ilegal di lembaga itu.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Penyidik yang dimaksud adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Mereka menangani perkara korupsi terkait pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik sah sebagai penyidik karena ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

"Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik (Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik)," katanya melalui pesan singkat, Selasa, 24 Maret 2015.

Kedua penyidik itu memang sudah dinonaktifkan dari kesatuannya di Kepolisian. Namun, keduanya telah diangkat sebagai penyidik di KPK.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

"Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," kata Priharsa menjelaskan.

Sebelumnya, kuasa hukum Sutan Bathoegana, Egi Sudjana menuding, ada dua penyidik yang menyidik kasus kliennya sudah nonaktif dari Kepolisian, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Budi Agung Nugroho diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan Ambarita Damanik diberhentikan dengan hormat dari Polri atas permintaan sendiri pada 30 November 2014.

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya