Dugaan Korupsi Buku Buddha, Mantan Pejabat Kemenag Ditahan

Penjara menjadi tempat orang yang salah.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Kasus Korupsi Buku, Kantor Dinas Pendidikan Garut Digeledah
- Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan A Joko Wiryanto, mantan Dirjen Binmas Buddha, Kementerian Agama. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

“Penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dari tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan 12 April 2015,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Selasa, 24 Maret 2015.

A Joko Wiryanto selaku mantan Dirjen Binmas Buddha menjadi tersangka dalam kasus ini dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus pada pukul 12.00 WIB.

Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan Joko terkait kronologis tentang kebijakan adanya kebutuhan buku pelajaran agama Buddha bagi Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah, serta kewenangan Joko selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pengadaan buku pelajaran tersebut di tahun 2012.

Sejauh ini total tersangka dalam kasus ini adalah lima orang. Joko Wiryanto menjadi tersangka ke empat yang ditahan Kejaksaan Agung setelah pada 19 Maret 2015 lalu, Tim Jaksa Penyidik juga telah menahan tiga tersangka yakni Samson Sawangin (Direktur CV Samoa Raya), Edi Sriyanto (Direktur CV Kurnia Jaya), dan Wilton Nadea (swasta).

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto

Sementara satu tersangka lainnya yakni Heru Budi Santoso (Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag) tidak hadir memenuhi pemeriksaan.

“Tersangka HBS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” ujar Tony.

Seperti diketahui, kelimanya‎ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait adanya dugaan rekayasa tender dan mark up dalam proyek senilai Rp7,2 miliar tersebut.

‎Atas perbuatannya, kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya