Korupsi Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Anggota DPR

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Suryadharma Ali Ajukan Banding
- Mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Rabu 25 Maret 2015.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Zulkarnaen diketahui merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur'an tahun 2011 hingga 2012 di Kementerian Agama.

Dia terlihat tiba di Gedung KPK sejak pukul 11.01 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Zulkarnain yang memakai batik lengan panjang itu mengakui akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. "Iya (diperiksa sebagai saksi) untuk SDA," ujar dia.

Diketahui terkait penyidikan perkara ini, Zulkarnain juga pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada 15 Agustus 2014. Sejumlah mantan anggota Komisi VIII DPR yang membidangi Agama, juga telah diminta keterangannya terkait perkara ini termasuk Jazuli Juwaini serta Hasrul Azwar.

KPK juga disebut tengah membidik pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, sebelumnya telah menyebut bahwa pihak lain yang tengah ditelisik keterlibatannya adalah dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pandu mengungkapkan, pihaknya kini tengah mendalami mengenai dugaan adanya anggota DPR yang diduga mempunyai bisnis sampingan yang terkait dengan ibadah haji. "Ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang bagianĀ  catering, ada yang travel, segala macam," kata Pandu Desember lalu.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP.

![vivamore="
Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya