Uji Kelayakan Pimpinan KPK Harus Libatkan Penegak Hukum

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Penetapan tersangka terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri menggambarkan bagaimana proses fit and proper test calon pimpinan KPK tidak berjalan dengan baik.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Keduanya menjadi tersangka atas perkara-perkara masa lalu, jauh sebelum menjabat pimpinan KPK. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Makassar 2007 lalu.

Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat dia masih menjadi pengacara salah satu pihak yang bersengketa.

"Seharusnya (kasus) itu sudah clear. Clear pada saat fit and proper," kata Kepala Biro Hukum KPK, Catharina Girsang, Kamis, 26 Maret 2015.

Catharina mempertanyakan proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di tingkat panitia seleksi maupun Komisi III DPR RI. Menurut dia, peristiwa seperti ini seharusnya tidak akan terjadi jika uji kelayakan benar-benar dilakukan dengan baik.

"Proses fit and proper sendiri harus berjalan dengan sangat-sangat proper melibatkan seluruh instansi penegak hukum lainnya," ujar dia.

Dia menilai penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka sudah pasti membuat kinerja KPK secara lembaga menjadi terganggu. Hal itu disebabkan KPK menganut asas kolektif kolegial. "Itu akan berdampak pada lembaga secara konstitusi," kata Catharina.

Catharina juga mempertanyakan kenapa KPK tidak dilibatkan dalam proses pemilihan pimpinan KPK. Gara-gara kurang baiknya proses fit and proper test membuat KPK secara kelembagaan menjadi terganggu.

"Proses dan prosedurnya kan sudah sangat ketat, mengapa ini kok seperti kecolongan. Padahal belum tentu juga perbuatannya itu ada, tapi faktanya secara lembaga KPK jadi tertanggu, karena dalam proses pengangkatan pimpinan KPK, KPK tidak dilibatkan," Catharina menjelaskan. (ase)

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
![vivamore=" Baca Juga
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya