Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Bupati Sumedang, Ade Irawan, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat petang, 27 Maret 2015. Ade jadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp1,7 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat dia menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.
Ade ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih lima jam di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Dia digiring oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi dan dimasukkan ke mobil tahanan khusus Kejaksaan.
Baca Juga :
Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?
Kejaksaan Tinggi memutuskan menahan Ade karena alat bukti telah menguatkan dugaan korupsi dan status Ade sebagai kepala daerah dikhawatirkan mempengaruhi keterangan para saksi di masa mendatang.
Sebelum ditahan, Ade mengaku sudah memprediksi penahanannya sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, katanya, semua adalah risiko jabatan dan dia tak keberatan. Dia bahkan menyatakan menghormati dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi.
Asep Bar Bara/Bandung
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelum ditahan, Ade mengaku sudah memprediksi penahanannya sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, katanya, semua adalah risiko jabatan dan dia tak keberatan. Dia bahkan menyatakan menghormati dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi.