Hakim Sarpin Diperiksa Bareskrim

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil dan memeriksa Ketua Hakim Sarpin Rizaldi terkait sebagai saksi laporannya tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri.


Sarpin yang tiba di Bareskrim mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik Bareskrim mencecarnya dengan 20 pertanyaan seputar kasus tersebut.


"Saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Hubungannya dengan pencemaran nama baik," kata Sarpin, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin 30 Maret 2015.
Keberadaan KY Bukan untuk Menakut-nakuti Para Hakim


Pemerintah Terus Bujuk Sarpin Agar Cabut Laporan
Akan tetapi, Sarpin sendiri tidak menjelaskan secara detail pertanyaan yang disodorkan penyidik Bareskrim kepada dirinya, karena itu permasalahan teknis. "Itu rahasia penyidik," tuturnya.

Berkas Ketua KY Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sarpin menambahkan, laporan dua petinggi KY itu lantaran telah mencemarkan nama baiknya ke media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga pantas saja dia melaporkan perkara  tersebut. Menurutnya, ia merasa telah tersudutkan atas pencemaran nama itu.


"Nantilah dilihat hasil pemeriksaannya bagaimana, masalah yakin tidak yakin masih dalam proses hukum," ujarnya.


Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Sarpin melaporkan dua orang tersebut ke Bareskrim, dengan Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya