Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengungkap kriteria situs-situs yang harus diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebanyak 22 situs sudah diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan dari BNPT dengan alasan menyebarkan paham radikal.
"Dalam paham radikalisme, syarat kriterianya mengajarkan paham takfiri, mengkafir-kafirkan, membahas jihad secara sempit," kata Irfan dalam perbincangan dengan
tvOne,
Rabu 1 April 2015.
Baca Juga :
Mengapa YouTube Cenderung Aman dari Pemblokiran?
Irfan menuturkan, sejak 2-3 tahun yang lalu, 198-200 situs terindikasi radikal. Pada 2013, mereka sebagai lembaga koordinatif bertemu dengan Kemkominfo sebagai lembaga eksekutor. BNPT lantas memberikan 26 daftar situs yang terindikasi radikal.
"Kemudian diseleksi oleh Kominfo ada 4 yang sudah tidak aktif, 2 dobel, 2 tertutup. (Jadi yang diblokir akhirnya) 19 kemarin," tuturnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Irfan menuturkan, sejak 2-3 tahun yang lalu, 198-200 situs terindikasi radikal. Pada 2013, mereka sebagai lembaga koordinatif bertemu dengan Kemkominfo sebagai lembaga eksekutor. BNPT lantas memberikan 26 daftar situs yang terindikasi radikal.