KPK Kembali Periksa Eks Anggota DPR Soal Korupsi Haji

Suryadharma Ali di Rumah Dinasnya
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidikan terkait kasus dugaan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 terus dilakukan KPK, meski Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam perkara ini tengah mengajukan permohonan praperadilan.

Dalam penyidikannya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang mantan Anggota DPR, Nurul Iman Mustofa, Rabu 1 April 2015.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Iman tercatat pernah menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Demokrat yang membidangi Agama. Dia pernah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diminta keterangan dalam perkara ini sebelumnya.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Bahkan Iman termasuk salah satu pihak yang ikut dicegah keluar negeri oleh KPK sejak 22 Agustus 2014.

Sejumlah mantan anggota DPR diketahui telah menjalani pemeriksaan penyidik untuk diminta keterangannya. Beberapa diantaranya adalah Zulkarnaen Djabar serta Chairun Nisa.

Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (ren)

![vivamore="
KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding
Baca Juga :"]
Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya