- VIVA.co.id/Aji YK Putra
Pemusnahan barang haram ini juga disertakan dengan pembakaran 3,4 kilogram ganja dan digelar di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Iza Fadri, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka, Zulkifli Hasan dan Murtala Usman ditangkap 3 Maret 2015 oleh Polsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan barang bukti sabu 11,399 Kilogram sabu dan 24 butir ekstasi.
Serta tersangka Dadang Sujana yang ditangkap 12 Maret 2015 di kawasan Kecamatan Sukabangun Palembang dengan barang bukti ganja 3,4 kilogram.
"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jika barang bukti yang sudah satu pekan dan telah penetapan tersangka di Kejaksaan maka harus dimusnahkan" kata Iza.
Polisi bintang dua ini melanjutkan, peredaran Narkoba di Wilayah Sumsel telah semakin memprihatinkan. Bahkan, peredarannya juga telah masuk ke desa-desa.
"Memang kita akui di Sumsel, peredaran Narkoba sangat subur. Petani pun di desa telah mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Iza berjanji akan memutuskan mata rantai peredaran di wilayah hukumnya. "Kita libatkan semua unsur untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba ini. Karena di Sumsel peredaran telah semakin luas," ujarnya. (ren)