Sumber :
VIVA.co.id
- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Girsang mengakhiri masa tugasnya di lembaga anti rasuah itu mulai hari ini, Rabu 1 April 2015. Chatarina tidak lagi menjabat setelah mengabdi selama 10 tahun di KPK.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia di KPK.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia di KPK.
"Karena beliau sudah 10 tahun di KPK, sesuai dengan PP tentang SDM KPK, maka beliau harus kembali ke instansi awal per 1 April 2015 di Kejaksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut Prihasa, tidak hanya Chatarina yang mengakhiri masa jabatannya pada hari ini, namun ada tiga orang jaksa lainnya yang bertugas di Direktorat Penuntutan. Mereka adalah Riyono, I Kadek Wiradara serta Edi Hartoyo.
Menurut Priharsa, hingga saat ini masih belum ada pengganti Chatarina sebagai kepala Biro Hukum. Meski demikian, Priharsa menyebut dengan tidak ada lagi Chatarina di posisi kepala Biro Hukum, tidak akan mengganggu proses praperadilan yang tengah diajukan sejumlah tersangka.
Dia menyebut, sejumlah jaksa telah diperbantukan untuk menghadapi praperadilan. "Praperadilan telah siapkan timnya dari Biro Hukum maupun dari jaksa yang diperbantukan dari Direktorat Penuntutan," ujar dia. (art)![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Karena beliau sudah 10 tahun di KPK, sesuai dengan PP tentang SDM KPK, maka beliau harus kembali ke instansi awal per 1 April 2015 di Kejaksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.