- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Tim ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga sejumlah tim ahli.
"Nanti nggak ada yang katakan peneliti nggak benar. Posisinya kami minta pendapat ahli gimana berkas itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Komisaris Besar Viktor Edi Simanjuntak, Selasa 7 April 2015.
Saat ini, kata Victor, dari berkas yang diterima, menunjukkan bahwa berkas perkara yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan diketahui masih banyak kekurangan.
Berkas itu hanya berupa laporan hasil analisis (LHA) dan baru mencantumkan hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Budi Gunawan sebelumnya sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam transaksi keuangan yang mencurigakan. Ia dijerat pasal 12 huruf a, atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 B undang-undang tindak pidana korupsi.
Namun, status tersangka BG gugur dalam persidangan praperadilan. KPK pun melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Pakai Hijab dan Tidak, Ini Reaksi Pria di Jalanan New York