Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id -
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggugat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi calon hakim. Padahal, Undang-undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa rekrutmen hakim dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersama dengan KY.
"Untuk menindaklanjuti hal ini (rekrutmen hakim) MA mempersiapkan diri dengan baik, dengan membentuk tim rekrutmen bersama yang kredibel," kata Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, dalam keterangan tertulis yang diterima
VIVA.co.id,
Senin 13 April 2015.
Baca Juga :
Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
Merujuk pada visi misi MA menuju sebuah peradilan yang 'agung', mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa cetak biru MA dirancang untuk waktu panjang, 25 tahun yakni 2010-2035. Tujuannya adalah mewujudkan suatu badan peradilan Indonesia yang dipercaya dan menjadi harapan masyarakat dalam mendapatkan keadilan secara utuh.
"Dokumen perencanaan yang tetap harus dijalankan walaupun pimpinan lembaga MA bisa berganti," ujar dia.
Gayus mengingatkan cetak biru MA yang mengatur tentang rekrutmen hakim itu sudah dicantumkan pada situs web MA pada Bab V halaman 47, kemudian tentang penguatan SDM, sarana, dan prasarana pada halaman 51. Selain itu, rancangan dasar itu juga sejalan dengan UU nomor 49 tahun 2009 tentang peradilan umum dan undang-undang lainnya yang mengatur tentang hal yang sama.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Merujuk pada visi misi MA menuju sebuah peradilan yang 'agung', mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa cetak biru MA dirancang untuk waktu panjang, 25 tahun yakni 2010-2035. Tujuannya adalah mewujudkan suatu badan peradilan Indonesia yang dipercaya dan menjadi harapan masyarakat dalam mendapatkan keadilan secara utuh.