Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id -
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggugat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi calon hakim. Padahal, Undang-undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa rekrutmen hakim dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersama dengan KY.
"Untuk menindaklanjuti hal ini (rekrutmen hakim) MA mempersiapkan diri dengan baik, dengan membentuk tim rekrutmen bersama yang kredibel," kata Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, dalam keterangan tertulis yang diterima
VIVA.co.id,
Senin 13 April 2015.
Gayus pun menilai gugatan uji materi terhadap beberapa UU yang mengatur tentang proses seleksi calon hakim yang dilakukan MA bersama KY oleh organisasi perhimpunan hakim itu merupakan langkah mundur. Selain itu, bertentangan dengan cetak biru MA dalam pembaruan peradilan di Indonesia.
"Sudah selayaknya gugatan tersebut ditarik kembali untuk dipikirkan lebih mendalam," kata Gayus lagi.
Merujuk pada visi misi MA menuju sebuah peradilan yang 'agung', mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa cetak biru MA dirancang untuk waktu panjang, 25 tahun yakni 2010-2035. Tujuannya adalah mewujudkan suatu badan peradilan Indonesia yang dipercaya dan menjadi harapan masyarakat dalam mendapatkan keadilan secara utuh.
"Dokumen perencanaan yang tetap harus dijalankan walaupun pimpinan lembaga MA bisa berganti," ujar dia.
Baca Juga :
Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan
[/vivamore]
(ren)
Foto Mirip Gayus Beredar, Farhat Abbas Ikut Komentar
Netizen merespons kemunculan foto mirip gayus di jejaring sosial.
VIVA.co.id
21 September 2015
Baca Juga :