- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Beredarnya foto pria mirip terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, memicu reaksi netizen di linimassa twitter.
Meski hingga kini belum terverifikasi jelas foto itu asli atau tidak, namun netizen ramai mengomentari kemunculan foto mirip Gayus Tambunan tersebut.
Baca:
Seperti dilontarkan oleh akun bernama Mega Simarmata@MegaSimarmata. Dalam tweet-nya, ia begitu meyakini foto tersebut dan menuliskan opini kritik terhadap negara.
"Inilah hebatnya Indonesia," tulisnya.
Inilah hebatnya Indonesia. Skrg, ada berita besar, terpidana penjara 30 tahun, Gayus Tambunan, kedapatan makan di Mal http://t.co/JG47jm0kQ5
— Mega Simarmata (@MegaSimarmata) September 20, 2015
Gayus nge mall..how low can you go Indonesia??!!! pic.twitter.com/x7CfjNEKUC
— Ezki Suyanto (@ezkisuyanto) September 20, 2015
Bukannya membela gayus,ada kog cuti napi, izin berobat/mengunjungi keluarga yg sakit, nikahan&kematian,disela-sela itu dapat mampir makan.
— PresidenOposisiRI (@farhatabbaslaw) September 21, 2015
Baca:
Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak kementerian keuangan Indonesia. Gayus dikenal karena memiliki rekening gendut saat kasus Komjen Susno Duadji.
Baca:
Gayus disebut-sebut menyimpan uang hingga ratusan miliar dalam rekeningnya dan sekaligus menjadi pembuka kasus pengemplang pajak di Indonesia pada tahun 2010.
Saat kasusnya bergulir, Gayus juga pernah diketahui sempat kabur dari penjara pada tahun 2010 dan tertangkap kamera sedang menonton pertandingan tenis Commonwealths World Championship di Pulau Bali.
Di 2011, ia pun juga sempat diketahui kembali berhasil keluar dari penjara dan berjalan-jalan ke luar negeri bersama istrinya dengan menggunakan paspor palsu.
Hingga kini, Gayus diketahui berada di lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa tahanannya selama 30 tahun atas empat vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Yakni, vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada tahun 2011, lalu vonis 2 tahun bui atas kasus pelasuan paspor pada tahun 2011 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kemudian Vonis delapan tahun penjara atas kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan vonis delapan tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas empat perkara, yakni gratifikasi, kepemilikan uang 659.800 dolar AS, pencucian uang dan menyuap petugas. (ase)