Foto Mirip Gayus Beredar, Farhat Abbas Ikut Komentar

Pengacara Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Beredarnya foto pria mirip terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, memicu reaksi netizen di linimassa twitter.

Meski hingga kini belum terverifikasi jelas foto itu asli atau tidak, namun netizen ramai mengomentari kemunculan foto mirip Gayus Tambunan tersebut.

Baca:

Foto mirip Gayus Tambunan di jejaring sosial

Seperti dilontarkan oleh akun bernama Mega Simarmata@MegaSimarmata. Dalam tweet-nya, ia begitu meyakini foto tersebut dan menuliskan opini kritik terhadap negara.

"Inilah hebatnya Indonesia," tulisnya.


Akun beranama Ezki Suyanto@ezkisuyanto juga ikut bersuara atas kemunculan foto mirip Gayus Tambunan tersebut. "Gayus nge mall..how low can you go Indonesia??!!!" tulisnya.
Kasus Pemerasan Pegawai Pajak, Polisi Bidik Tersangka Baru

Genjot Penerimaan Pajak, Kemenkeu Gandeng BIN
Lain hal dengan akun milik pengacara kontroversial Farhat Abbas. Dalam akunnya yang bernama PresidenOposisiRI@farhatabbaslaw, ia menilai jika memang foto itu benar adanya, maka kemunculan Gayus Tambunan adalah hal yang wajar.
Ada Rp227,5 Triliun 'Uang Haram' Beredar di Indonesia

Baca:

Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai negeri sipil di Dirjen Pajak kementerian keuangan Indonesia. Gayus dikenal karena memiliki rekening gendut saat kasus Komjen Susno Duadji.

Baca:

Gayus disebut-sebut menyimpan uang hingga ratusan miliar dalam rekeningnya dan sekaligus menjadi pembuka kasus pengemplang pajak di Indonesia pada tahun 2010.

Saat kasusnya bergulir, Gayus juga pernah diketahui sempat kabur dari penjara pada tahun 2010 dan tertangkap kamera sedang menonton pertandingan tenis Commonwealths World Championship di Pulau Bali.

Di 2011, ia pun juga sempat diketahui kembali berhasil keluar dari penjara dan berjalan-jalan ke luar negeri bersama istrinya dengan menggunakan paspor palsu.

Hingga kini, Gayus diketahui berada di lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa tahanannya selama 30 tahun atas empat vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Yakni, vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada tahun 2011, lalu vonis 2 tahun bui atas kasus pelasuan paspor pada tahun 2011 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kemudian Vonis delapan tahun penjara atas kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan vonis delapan tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas empat perkara, yakni gratifikasi, kepemilikan uang 659.800 dolar AS, pencucian uang dan menyuap petugas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya