Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pengacara Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, optimistis kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015. Hakim tunggal Asiadi Sembiring hari ini akan membacakan putusan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap KPK.
"KPK harus siap berlapang dada, dan menerima kekalahan untuk kedua kalinya," kata Rahmat dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin 13 April 2015.
Sutan sebelumnya tidak terima penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Ketua Komisi Energi DPR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI.
Namun apapun keputusan hakim praperadilan hari ini, Rahmat mengaku siap menerima putusan hakim. "Kami dan Sutan siap menerima apapun putusan dari hakim," ujar Rahmat.
Kubu Sutan Bhatoegana sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Langkah yang ditempuh Sutan ini meniru Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang juga menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan Komjen Budi dikabulkan majelis hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="