Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pengacara Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, optimistis kliennya akan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015. Hakim tunggal Asiadi Sembiring hari ini akan membacakan putusan praperadilan Sutan Bhatoegana terhadap KPK.
"KPK harus siap berlapang dada, dan menerima kekalahan untuk kedua kalinya," kata Rahmat dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin 13 April 2015.
Kubu Sutan Bhatoegana sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Langkah yang ditempuh Sutan ini meniru Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang juga menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan Komjen Budi dikabulkan majelis hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan karena merasa status tersangkanya tidak beres. KPK dinilainya tidak jelas memberi tahu apa yang menjadi penyebab kliennya dijadikan sebagai tersangka.
"Tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka tiba-tiba dijadikan tersangka kasus APBN-P 2013. Ini satu kejanggalan serius, padahal menurut Pasal 51 KUHAP, tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya," katanya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan karena merasa status tersangkanya tidak beres. KPK dinilainya tidak jelas memberi tahu apa yang menjadi penyebab kliennya dijadikan sebagai tersangka.