Kuasa Hukum Kaligis: Alasan KPK Tak Hadir Praperadilan Basi

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Sidang perdana gugatan prapradilan yang diajukan advokat senior OC Kaligis atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terpaksa ditunda hingga Selasa pekan depan, 18 Agustus 2015. Hakim Suprapto, yang memimpin jalannya sidang, menunda persidangan lantaran KPK selaku pihak termohon mengirim surat untuk tidak hadir.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Dalam surat permohonan penundaan yang dikirimkan ke pengadilan, KPK meminta penundaan hingga dua pekan ke depan untuk menyiapkan bukti surat, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli. Di samping itu, jadwal persidangan biro hukum KPK saat ini sangat padat.

"Kita tidak berburuk sangka kepada KPK terkait penundaan ini," Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey R Djemat, menanggapi ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan kliennya, Senin 10 Agustus 2015.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis
Humphrey mengatakan KPK sebenarnya sudah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara patut dan wajar pada 31 Juli 2015 untuk mengikuti sidang praperadilan yang di gelar hari ini, 10 Agustus. Tapi pada tanggal 7 Agustus 2015 KPK masih mengirimkan surat permintaan penundaan sidang.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
"Jadi dengan demikian sebaiknya tidak lagi melakukan lagi yang kita sebut ulur-ulur waktu hanya untuk melakukan suatu upaya hukum untuk yang lebih merugikan lagi daripada hak seseorang," ujar dia.

Kendati begitu, Humphrey tak ingin menyimpulkan bahwa penundaan itu terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan KPK.

"Apakah penundaan itu unsur kesengajaan silakan tanyakan kepada KPK. Tetapi kita selaku tim penasehat hukum Pak OCK sudah bertindak cukup profesional dalam masalah ini. Kita sudah siap untuk menghadapi praperadilan dan kita mengharapkan juga untuk KPK dalam hal ini juga siap," terang Humphrey.

Terkait alasan KPK yang meminta sidang ditunda hingga dua pekan, Humphrey menganggap alasan tersebut sebagai alasan yang sudah basi. Bagaimana pun juga, menurut Humphrey, permohonan praperadilan harus dihormati karena inilah tempat untuk orang mencari keadilan. 

"KPK sudah sering sekali mengikuti sidang praperadilan. Jadi untuk alasan alasan yang dikemukakan tadi itu rasanya tidak perlu menunda dua minggu," ungkap Humphrey.

Atas penundaan tersebut, tim kuasa hukum OC Kaligis akan menyurati KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya sampai adanya putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis.

"Tetapi kita akan kirim surat kepada KPK setelah persidangan ini agar KPK tidak melakukan terhadap dirinya Pak OCK, karena KPK harus menghormati proses praperadilan yang dilakukan saat ini, dan surat tembusan itu juga akan diberikan kepada hakim praperadilan ini," tegas Humprey. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya