Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mencabut gugatan praperadilannya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015. Sebelumnya Hadi menggugat KPK yang tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Baca Juga :
Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Gugur
Yudi menyatakan, KPK selalu siap apabila nantinya Hadi Poernomo kembali mengajukan praperadilan. "KPK akan berusaha semaksimal mungkin jika pemohon mengajukan kembali gugatan sidang praperadilan," ujar Yudi.
Dia menambahkan, pencabutan dan pengajuan kembali sidang praperadilan itu merupakan hak dari pemohon dan KPK menghargai setiap hak dari pemohon.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum dari Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa juga tidak menjelaskan alasan dari pencabutan tersebut. Ia mengaku menghormati permintaan dari kliennya. Namun ia membantah jika pencabutan tersebut adalah karena kliennya pesimistis dengan kelanjutan persidangan.
"Kami menghormati klien. Tidak ada soal takut kalah, toh itu juga belum diperiksa. Nanti tergantung dengan Pak Hadi, kalau minta permohonan baru ya kami buat," ujarnya.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Dia menambahkan, pencabutan dan pengajuan kembali sidang praperadilan itu merupakan hak dari pemohon dan KPK menghargai setiap hak dari pemohon.