Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mencabut gugatan praperadilannya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015. Sebelumnya Hadi menggugat KPK yang tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Menanggapi pencabutan gugatan Hadi Poernomo, Kuasa Hukum KPK, Yudi Kristiana, mengaku tidak mengetahui latar belakang dari pencabutan tersebut. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak pemohon, begitu juga ketika hak itu dicabut oleh pemohon sendiri.
"Gugatan praperadilan hanya media. Kalau upaya itu dicabut, itu bagian dari upaya media hukum dari pemohon. Semua hak pemohon," kata Yudi Kristiana saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Yudi menyatakan, KPK selalu siap apabila nantinya Hadi Poernomo kembali mengajukan praperadilan. "KPK akan berusaha semaksimal mungkin jika pemohon mengajukan kembali gugatan sidang praperadilan," ujar Yudi.
"Kami menghormati klien. Tidak ada soal takut kalah, toh itu juga belum diperiksa. Nanti tergantung dengan Pak Hadi, kalau minta permohonan baru ya kami buat," ujarnya.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Kami menghormati klien. Tidak ada soal takut kalah, toh itu juga belum diperiksa. Nanti tergantung dengan Pak Hadi, kalau minta permohonan baru ya kami buat," ujarnya.