KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, menyebut pihaknya tengah mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Itu kan kasus lama, dan saat ini masih dikebut untuk diselesaikan," kata Zulkarnain, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 14 April 2015.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Menurut Zulkarnain, pihaknya juga masih tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia berharap BPKP dapat segera menyelesaikan audit sehingga bisa diketahui jumlah kerugian negara.

"Kita harapkan BPKP berikan perhatian agak cepat diselesaikan audit jumlah kerugian," ujar dia.

Sementara Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara kembali terkait perkara ini. Namun, saat disinggung apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Johan enggan menjawabnya.

"Belum ada tersangka baru," kata dia.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya