KPK Cecar SDA Soal Kewenangannya Sebagai Menteri Agama

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, tidak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Rabu 16 April 2015.

Politikus PPP itu mengaku, pada pemeriksaan kali ini, pertanyaan tim penyidik belum masuk ke dalam pokok perkara. "Baru struktur organisasi, ya," ujar Suryadharma Ali saat keluar dari Gedung KPK.

Saat disinggung mengenai keterlibatan anggota DPR dalam perkara ini, Suryadharma mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu," kata dia.

Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya belum masuk ke dalam pokok materi. Dia menyebut penyidik menanyakan mengenai kewenangan-kewenangan Suryadharma selaku Menteri Agama.

"Menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan menteri. Bagaimana struktur di sana. Baru itu saja," ujar dia.

Menurut Andreas, penyidik masih belum menanyakan hal-hal terkait tekns penyelenggaraan ibadah haji. "Belum, baru tugas dan wewenangnya saja," kata dia.

Sebelumnya, SDA menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Terbongkar Peran SDA Sewa Pemondokan Haji Rawan Kriminal
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (ren)
![vivamore="
Saksi Sebut SDA Akomodir Titipan Komisi Vlll Soal Haji
Baca Juga
:"]
Saksi: Suryadharma Pakai VIP Bandara untuk Keperluan Pribadi

[/vivamore]
Sidang Dakwaan Suryadharma Ali

Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar

"Akan jadi petunjuk untuk melangkah," kata Ketua baru KPK.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016