Ketahuan Gunakan DOM, SDA Marah

Gugatan SDA Dikabulkan
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali diketahui pernah marah saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang ia lakukan.

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Hal tersebut terungkap dari keterangan staf perjalanan dan angkutan dinas pada Biro Umum Kementerian Agama, Andrie Alphen saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SDA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 September 2015

Andrie mengaku pernah dipanggil untuk menghadap SDA di kediamannya di Jayamandala. Ketika itu, Andrie bersama dengan staf TU di Biro Umum Kemenag, Rosandi serta satu orang lainnya bernama Nurfahmi.

Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar

Menurut Andrie, ketika itu mereka membicarakan mengenai uang berobat istri SDA yang bernama Wardatul Asriyah. "Ada uang berobatnya ibu, untuk dibayarkan lagi, diubah," ujarnya.

Jaksa sempat mengkonfirmasi apakah pembayaran pengobatan Wardatul berasal dari DOM. "Tidak tahu, dijelaskan begitu saja, ibu berobat dari DOM," jawab Andrie.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andrie, yang menuturkan bahwa pada suatu malam dia menemani Rosandi menemui SDA dalam rangka revisi dalam rangka pengeluaran DOM, mengubah data pengobatan Wardhatul. "Yang menyuruh merubah data?" tanya Jaksa.

"Pak Surya sama Ibu," jawab dia.

Jaksa kembali membacakan BAP Andrie yang menyebut bahwa SDA marah lantaran membaca hasil temuan KPK terkait digunakannya DOM untuk membiayai paspor dari SDA dan membiayai pengobatan Wardatul.

"Betul?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Andrie.

"Saat itu Suryadharma Ali meminta mengubah DOM, yang untuk pribadi dan keluarganya untuk dihapus. Bener?" Jaksa kembali bertanya.

"Seinget saya bukan dihapus, tapi mengubah tanggal, dimajukan. Tanggal mundur," ujar Andrie.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan DOM di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014. DOM yang diduga diselewengkan oleh mantan Ketua Umum PPP itu mencapai Rp1,821 miliar. Jaksa menyebut beberapa pengeluaran DOM digunakan SDA antara lain adalah :

1. Membayar pengobatan anak terdakwa sejumlah Rp12,435 juta.

2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp226,833 juta.

3. Membayar transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura sejumlah Rp95,375 juta.

4. Diberikan kepada saudara kandung terdakwa bernama Titin Maryati sejumlah Rp13,11 juta.

5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi terdakwa, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp86,73 juta.

6. Biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1,99 juta.

7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp936,658 juta.

8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta.

9. Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp395,685 juta.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya