Sumber :
VIVA.co.id
- Kontrak perseorangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri, seperti ke negara-negara timur tengah, ditengarai menjadi faktor utama sulitnya pemerintah Indonesia melindungi TKI jika terjerat kasus hukum.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, Sabtu 18 April 2015 mengatakan, posisi hukum TKI apabila tersangkut masalah hukum, tidak kuat jika kontrak kerjanya individual.
"Ini saat tepat supaya model penempatan diubah. Jangan individu tapi kontrak perusahaan," jelas Nusron, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Nusron, semaksimal apapun usaha yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil, jika sistem kontrak tersebut tidak dirubah.
"Mau Presiden berkirim surat berapa kali, kalau kontraknya individu, jangankan pemerintah Indonesia, pemerintah Arab saja tidak bisa," kata Nusron.
Kontrak secara perusahaan menurutnya, juga mempermudah pemerintah dalam menkoordinir TKI yang ada di luar negeri. Sehingga, apabila ada yang bermasalah dengan hukum bisa cepat dditangani dengan baik.
"Selama kontrak individu, kiamat 2 hari pun akan terjadi masalah beruntun," katanya.
Halaman Selanjutnya
Menurut Nusron, semaksimal apapun usaha yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil, jika sistem kontrak tersebut tidak dirubah.