Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan ada beberapa hal yang tidak sesuai antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dengan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antaranya mengenai kolektif kolegial pimpinan KPK, syarat pimpinan KPK, hingga pergantian pimpinan KPK. Ada yang tidak sesuai antara Perppu No 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 30 Tahun 2002.
Baca Juga :
Pimpinan KPK Diajari Cara Hadapi Wartawan
Lainnya adalah Johan Budi, yang bertentangan dengan syarat pimpinan KPK untuk memiliki gelar pendidikan sarjana hukum atau terkait, seperti ekonomi, perbankan, serta sudah berpraktik setidaknya 15 tahun.
Untuk itu, Komisi III DPR akan menghadirkan pihak-pihak pemerintah, seperti Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM.
Setelah meminta masukan pemerintah, Panja Komisi III bakal memutuskan pada Kamis, 23 April 2015 melalui Paripurna DPR, apakah Perppu ditolak atau diterima. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, Komisi III DPR akan menghadirkan pihak-pihak pemerintah, seperti Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM.