Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, mengatakan ada beberapa hal yang tidak sesuai antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dengan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antaranya mengenai kolektif kolegial pimpinan KPK, syarat pimpinan KPK, hingga pergantian pimpinan KPK. Ada yang tidak sesuai antara Perppu No 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 30 Tahun 2002.
Azis menyebut ada tiga pimpinan KPK saat ini, yang tidak sesuai dengan UU KPK, namun terakomodir oleh Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. "Kami tidak perlu menyebut nama," kata Azis, Selasa, 21 April 2015.
Ada dua nama yang saat ini paling disorot, yaitu Taufiqurahman Ruki yang ditunjuk sebagai Ketua KPK dan kini sudah berusia di atas 65 tahun, yang merupakan batas usia maksimal komisioner KPK menurut UU 30/2002.
Lainnya adalah Johan Budi, yang bertentangan dengan syarat pimpinan KPK untuk memiliki gelar pendidikan sarjana hukum atau terkait, seperti ekonomi, perbankan, serta sudah berpraktik setidaknya 15 tahun.
Baca Juga :
KPK dan BPK Sepakat Sempurnakan MoU
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
![vivamore="