- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Jaksa Agung, HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta Komisi III DPR tidak mempermasalahkan keahlian, usia, pimpinan KPK dan hal yang berkaitan dengan keadaan yang mendesak hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-udang (Perppu) nomer 1 tahun 2015 tentang pimpinan KPK.
"Perppu bukan keinginan, tapi kebutuhan. Karena telah terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, semestinya diisi. Sehingga demikian komisi yang harus bekerja secara kolektif kolegial ini tidak bisa apa-apa. Sementara ekpektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi amatlah besar. Oleh sebab itu Perppu 1/2015 adalah kebutuhan bukan keinginan," kata Prasetyo di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu 22 Aril 2015.
Atas dasar itu, unsur kegentingan Presiden mengeluarkan Perppu pimpinan KPK terpenuhi. Sehingga, Komisi III tidak perlu mempersalahkan itu.
Selain itu, Prasetyo menambahkan Komisi III juga tidak mempermasalahkan latar belakang pendidikan pimpinan KPK. Sebab, Johan Budi yang tidak mempunyai latar belakang hukum. Menurutnya, yang terpenting adalah kompetensi dan integritas dari pimpinan KPK.
"Seperti Pak Adam Malik. Beliau otodidak latar belakang wartawan. Beliau pernah menjadi Menteri Luar Negeri, Wakil Presiden, bahkan mampu memimpin sidang PBB," katanya.
Selain itu, terkait usia yang dipertanyakan karena karena Presiden Jokowi dianggap melanggar undang undang KPK dengan mengangkat Taufiequrachman. Dalam undang-undang KPK menyatakan usia pimpinan KPK maksimal 65 tahun.
"Usia tidak berbanding lurus dengan kemampuan seseorang. Yang penting segi kesehatan. Ada yang usia muda tapi terganggu kesehatan jasmani rohani, sehingga tak bisa penuhi jabatan. Kalau kita kaitkan dengan lembaga lain Hakim Agung menyetujui sampai batas 70 tahun. Sehingga penghapusan syarat usia tidak terlalu berlebihan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menambahkan Perppu dikeluarkan Presiden Jokowi karena ada isu pelemahan KPK. Perppu sendiri diterbitkan agar pemberantasan korupsi tidak terganggu, selain itu Perppu telah memperbaiki hubungan antara KPK dan Polri.
"Polri memandang tepat karena untuk jembatani permaslahan permasalahan saat itu, yaitu upaya pelemahan KPK. Tidak ada tindakan kepolisian yang disebut kriminalisasi saat itu terhadap KPK.
Perppu ini menjawab tidak ada pelemahan pada KPK. Polri memandang bahwa Perppu adalah salah satu kebijakan pemimpin negara yang baik demi tertibnya keamanan dan implementasi pemberantasan korupsi," kata Badrodin. (ren)