Kebut Penyidikan Korupsi Haji, KPK Periksa 10 Saksi

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Suryadharma Ali Ajukan Banding
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengebut penyidikan berkas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Sekitar 10 orang saksi dari pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Suryadharma Ali, Rabu 22 April 2015.
Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar

Para saksi tersebut yakni, Taufik Ismail Ajirun, Acep Ayip Raharja, Syamsuar Muhammad Ali, Rijal Fikri Hakim, Mamat Suryaman Madsuhri, Adetursino Sopii, Khatibul Umam Refei Ali/TB A. Khotibul Umam, Mochamad Thoriq Basyar, Mirrih Fadlol Muntais serta Musyaffa Muslichan Syukur.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


10 orang saksi yang berasal dari pihak swasta tersebut diduga merupakan rekanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pada penyelenggaraan ibadah haji, penyelewengan diduga terjadi pada beberapa komponen seperti katering pemondokan hingga kuota.


Priharsa mengatakan cukup banyak kegiatan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini. Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang saksi.


"Penyidikan SDA ini terbilang cukup banyak kegiatannya. Kami telah mengirimkan lebih dari 300 surat panggilan saksi, sudah lebih dari 100 saksi yang kami periksa," ujar Priharsa.


Menurut dia, jumlah saksi yang akan diminta keterangannya dalam perkara ini bisa saja bertambah. Hal tersebut tergantung pengembangan penyidikan.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, sebelumnya membenarkan KPK memang tengah mempercepat penyelesaian berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.


Zulkarnain menyebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP. Lantaran, dalam perkembangannya, korupsi ibadah haji diduga terjadi dalam dua tahun penyelenggaraan, yakni tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013.


Selain itu, hambatan juga terjadi lantaran Suryadharma Ali sempat mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan tengah praperadilan.


"Kalau cepat diperiksa yang lalu, ya tentu akan lebih cepat juga BPKP lebih siap juga percepat juga, dan kita lebih siap dan ada juga unsur kerugian negara yang pas itu," ujar Zulkarnain.


Terkait keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara ini, Zulkarnain menyebutkan hal tersebut akan dilakukan pengembangan sambil berjalannya pemberkasan penyidikan SDA.


"Nanti sambil jalan kita perhatikan itu. Artinya tentu jangan jadi suatu beban kepada kita perkara ini yang sudah lama tidak kunjung selesai, tapi yang baru kita tambah. Ini kan kita memilih, kalau kita mampu, kalau kekuatan kita ada untuk percepat, tentu pengembangan tentu bisa lebih cepat," tuturnya.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.


Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.


Politikus PPP itu sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, Majelis Hakim praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal, Tatik Hadiyanti, menolak gugatan tersebut. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya