Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA).
"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap SDA untuk 40 hari," kata Keala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Selasa, 28 April 2015.
Mantan Menteri Agama itu telah ditahan sejak 10 April 2015 di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak hari Kamis, 30 April 2015.
Priharsa mengungkapkan, Suryadharma Ali enggan untuk mendatangani berita acara penahanan. Meski demikian, Priharsa menyebut tidak memengaruhi penahanan yang dilakukan.
"Tadi tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan beserta turunannya, sehingga dibuat berita acara penolakan," ujar dia.
Baca Juga :
Suryadharma Ali Ajukan Banding
Baca Juga :
Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar
Baca Juga :
KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
Halaman Selanjutnya
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.