Alex Noerdin Tolak Jasad Zaenal Dimakamkan di Bumi Sriwijaya

Pengamanan polisi di Pulau Nusa Kambangan menjelang eksekusi mati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
- Jenazah terpidana mati asal Palembang, Zaenal Abidin akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Suci, Cilacap, Jawa Tengah.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

TPU Karang Suci menjadi tempat peristirahatan terakhir Zaenal setelah warga Palembang, Sumatera Selatan secara tegas menolak jenazah terpidana kasus narkotika dikebumikan di kampung halamannya.
Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya


Penolakan jenazah Zaenal disampaikan Jaksa Agung HM Prasetya setelah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menyatakan dengan resmi menolak kehadiran jenazah Zaenal di Bumi Sriwijaya.


Hingga akhirnya, diputuskan Zaenal dimakamkan di TPU yang berada tak jauh dari lokasi eksekusi mati di Lapas Nusakambangan.


Di TPU Karang Suci yang  berada di dekat Pantai Segera Anakan, Cilacap. Di tempat itu sudah tersedia sebuah lubang lahat berukuran 1 x 2 meter dengan kedalaman satu meter.


Jenazah Zaenal yang telah dieksekusi mati pada pukul 00.25 WIB, Rabu dini hari, 29 April 2015 akan dimakamkan secara Islam, sesuai agama yang dianut Zaenal.


Diketahui, Zainal Abidin merupakan terpidana mati yang ditangkap terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Ia ditangkap pada tahun 2000 silam di rumahnya lalu divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang pada persidangan pertama. Hingga ia mengajukan banding.


Namun, upaya banding yang dilakukan justru memperberat hukumannya, sebab Pengadilan Tinggi Palembang justru menjatuhkan hukuman mati kepada Zaenal.


Kemudian, Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zaenal pada 3 Desember 2001.


Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Bahkan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi pun ditolak pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.


Pada detik-detik eksekusi mati yang diterimanya, Zaenal bahkan masih bersikeras mengaku tidak bersalah dan bukan pemilik ganja seperti yang dituduhkan kepadanya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya